Kadishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Rp 1,9 M

Papua

Kadishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Rp 1,9 M

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 16:44 WIB
Kejari Jayapura menetapkan Kadishub Mamberamo Raya JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dermaga rakyat.
Foto: Kejari Jayapura menetapkan Kadishub Mamberamo Raya JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dermaga rakyat. (Dokumen. Istimewa)
Jayapura -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mamberamo Raya James Wanda alias JW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga rakyat. Perbuatan JW menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

"Maka pada saat ini kasus tersebut kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial JW," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Alexander Sinuraya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Alexander menjelaskan JW menyelewengkan dana proyek pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar. JW berperan sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JW ini peran dan kapasitasnya dalam kegiatan tersebut sebagai pengguna anggaran sekaligus sebagai PPK pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya," ungkapnya.

Dia menyebut proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur. JW menunjuk langsung CV Sidokerto sebagai kontraktor pembangunan dermaga tanpa melalui lelang.

ADVERTISEMENT

"Tidak lewat proses lelang, langsung main tunjuk saja kepada perusahaan yang bersangkutan," tutur Alexander.

Alexander menuturkan proyek dermaga tersebut bahkan belum dikerjakan kontraktor yang tidak diketahui keberadaannya. Padahal, uang pengerjaan proyek tersebut sudah dicairkan.

"Jadi ini pun perusahaan yang kita masih cari di mana, tapi yang jelas uang ini masuk ke JW," lanjutnya.

Dia menambahkan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari saksi yang telah diperiksa, alat bukti, dan ahli. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas untuk melimpahkan JW ke tahap pengadilan.

"Selanjutnya kami mohon dukungan agar penyidik segera merampungkan berkasnya dan perkara ini bisa kita limpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Alexander menuturkan pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.

"Tapi tidak tertutup kemungkinan siapa pun yang ada peran keterlibatan, maka akan dijadikan tersangka," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut JW dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat juga Video 'Saksi Cerita Beri Rp 5 Miliar ke Terdakwa Korupsi BTS Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]

(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads