Alasan Ketua PAN Soppeng Tak Dicoret Jadi Bacaleg Meski Berstatus Tersangka

Alasan Ketua PAN Soppeng Tak Dicoret Jadi Bacaleg Meski Berstatus Tersangka

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 28 Agu 2023 07:20 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencoret nama Ketua PAN Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Tawing (47) dari daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 meski ditetapkan tersangka usai menabrak pemotor Irwan Adiatmaja (45) hingga tewas. KPU menyebut Tawing tidak dapat dicoret hanya karena status tersangka.

Ketua KPU Soppeng Irwan Usman mengatakan seorang bacaleg yang masuk DCS tidak dapat dicoret atas dasar persangkaan. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Di sisi lain, Irwan mengatakan bahwa status hukum Tawing belum dapat dianggap inkrah. Serta pencalegannya masih menunggu hasil putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status tersangka (Tawing) belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja putusannya dari pengadilan," ujar Irwan kepada detikSulsel, Minggu (27/8/2023).

Irwan menuturkan, Tawing akan dihapus dari daftar DCS bacaleg Soppeng jika telah dijatuhi vonis. Hal ini mengacu pada hukum di Indonesia yang menganut asas praduga tak bersalah kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah," tegasnya.

Korban Awalnya Diduga Kecelakaan Tunggal

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha menyebut insiden tabrakan itu terjadi di Jalan Kerung-Kerung, Makassar pada Jumat (21/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Menurutnya, saat itu korban mengendarai motor dari arah berlawanan dengan Mobil Tawing.

"Sepeda motor (korban) bergerak dari arah timur ke barat pada Jalan Kerung-kerung Makassar, sedangkan mobil (pelaku) bergerak dari timur ke barat pada jalan yang sama," kata Amin, Jumat (26/8).

Amin mengatakan bahwa Tawing ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV. Sebelum diperiksa, korban sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal.

"Iya kita tetapkan sebagai tersangka. Hukuman (sanksi) nanti di pengadilan," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads