Kejati Papua Barat menetapkan komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua, Andarias Ranteallo Lande alias ARL sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan halaman, pembersihan lahan kantor, belanja makan dan minum tamu pimpinan, hingga belanja bahan pembersih kantor DPR Papua Barat. ARL merupakan rekan lama dari Sekwan DPR Papua Barat Frengky Kalex Maguri yang lebih dulu jadi tersangka di kasus ini dengan kerugian negara Rp 500 Juta.
"Iya, ARL kami tetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/8) sekitar pukul 20.30 WIT usai pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar kepada detikcom, Jumat (25/8/2023).
Harli mengatakan tersangka dihubungi oleh Frengky Kalex Maguri pada November 2021. Frengky menanyakan profil perusahaan serta menawarkan pekerjaan di Kantor DPRD Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di bagian perlengkapan Provinsi Papua Barat. Dari perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh Frengky dan menawarkan tersangka pekerjaan. Selanjutnya Frengky menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan," ujarnya.
"Lalu tersangka mengaku memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor," tambahnya.
Selang beberapa hari, ARL berangkat ke Manokwari dan menyiapkan dokumen-dokumen perusahaan untuk dibawakan ke kepada Frengky Muguri. Selanjutnya Frengky meminta ARL datang ke kantornya menandatangani kontrak.
"Tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak," tuturnya.
Harli menyebut sejumlah item pekerjaan yakni pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput di halaman kantor. Kemudian, pembangunan tempat parkir kendaraan, pembersihan lahan Kantor DPR yang baru di Andai, Manokwari tahun 2021.
"Jadi, pekerjaan yang diperoleh CV Yansa adalah pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp 500 juta, pekerjaan pemeliharaan Halaman Rp 718 juta. Lalu, CV Komen Bangun Papua, pembersihan lahan kantor senilai Rp 910 juta, pemeliharaan halaman senilai Rp 415 juta," ungkapnya.
Pembayaran tersebut, menurut Harli ditransfer ke rekening CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua secara bertahap dengan total Rp 2.2 miliar.
"Ada transferan yang masuk ke rekenin CV Yansa pada Desember 2021 sebesar Rp 640 juta, lalu Januari 2022 masuk tagihan Rp 450 juta. Kemudian masuk lagi Rp 370 juta. Dan CV Komen Bangun Papua, pada Januari 2022 Rp 370 juta. Dan Maret 2022 Rp 811 juta, total Sehingga uang yang masuk adalah sebesar Rp 2.272.252.390," ungkapnya.
Padahal, lanjut Harli, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh ARL tetapi penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk ke rekening dua perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, ARL ditetapkan sebagai tersangka.
"Pekerjaan itu sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tindak perintah dari Frengky Alex Muguri. Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Harli menjelaskan, berdasarkan keterangan ARL, dirinya diperintahkan oleh Frengky Alex untuk membawa uang. Total uang yang diminta sebanyak Rp 80 juta sebagai DP pekerjaan.
"Tersangka diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat ekskavator sebesar Rp 30 juta ditambah mobilisasi alat berat ekskavator sebesar Rp 5 juta dan DP alat berat doser sebesar Rp 40 juta plus mobilisasi sebesar Rp 5 juta untuk pekerjaan pembersihan lahan kantor di Andai dan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. Sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri," ujarnya.
Harli mengungkap perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 1.5 miliar dari pagu anggaran tahun 2021 senilai Rp 4.3 miliar.
"Kerugian negara sekitar Rp 1.5 miliar tapi itu masih perhitungan sementara dari kami," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ARL disangka melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999. Ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidernya pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Frengky K Muguri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan halaman, pembersihan lahan Kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor, hingga belanja makan dan minum tamu pimpinan. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
"Kami menetapkan Sekwan DPR Papua Barat sebagai tersangka sejak 27 Juli 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar kepada detikcom,Sabtu (29/7).
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)