Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 6,9 kilogram sabu asal Malaysia yang diduga pesanan oknum anggota Ditlantas Polda Sulawesi Utara (Sultra) berinisial FS. Oknum polisi tersebut kini terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau kode etik terbukti apalagi ini kasus besar narkoba, ya (terancam) dipecat atau PTDH," kata Pasi Kaur Triplap Bid Propam Polda Sultra Ipda Nasarudin kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Nasarudin mengatakan anggota Ditlantas Polda Sultra berpangkat Bripka ini sedang menjalani penempatan khusus di Bid Propam Polda Sultra. Saat ini FS sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara diambil keterangannya, karena kan kita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu. Intinya untuk kode etiknya kita tunggu inkrah dari penyidikan di Polres Nunukan. Nanti tinggal menunggu hasil penyidikan atau inkrah dari Polres Nunukan, penyidiknya belum datang juga membawa hasilnya," ujarnya.
Nasrudin mengatakan penyidik dari Polres Nunukan juga sudah datang melakukan pemeriksaan terhadap FS dalam kasus itu. Namun FS belum dibawa karena berkas kasusnya belum lengkap.
"FS masih di Polda Sultra, nanti mereka (Polres Nunukan) sudah lengkapi lidiknya dan sudah terbukti pasti mereka akan bawa. Kami di Propam untuk etiknya saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan memastikan FS saat ini sedang menjalani masa penempatan khusus (patsus).
"Iya informasi dari Bid Propam (Polda Sultra) FS sudah dipatsus," ujar Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Selasa (22/8).
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan sabu seberat 6,9 kilogram di kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (2/8). Sabu itu disembunyikan di dalam 3 karung berisi ember.
"Ya FS ini oknum di Polda Sulawesi Tenggara, dia bertugas mencari orang untuk mengambil sabu itu dari Malaysia," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Senin (21/8).
(asm/hsr)