Bujuk Rayu Guru SMP 2 Kali Perkosa Muridnya di Wisma Palopo

Bujuk Rayu Guru SMP 2 Kali Perkosa Muridnya di Wisma Palopo

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 24 Agu 2023 07:30 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Palopo -

Seorang guru SMP di kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jemri (34) tega memperkosa muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Jemri melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk menuruti keinginannya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi muridnya. Jadi dia ajak muridnya ke wisma dengan cara bujuk rayu, di sana dia melaksanakan aksinya," ujar Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Rabu (23/8/2023).

Alvin mengatakan Jemri merupakan guru kesenian yang bertugas di SMP Negeri Palopo. Pelaku telah memperkosa muridnya sebanyak dua kali di Wisma Palopo pada pada Senin (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku terkuak setelah keluarga korban mencurigai gerak-gerik pelaku. Pelaku kerap kedapatan mengantar korban pulang ke rumah.

Keluarga yang curiga sempat mencoba menginterogasi korban. Akan tetapi, saat itu korban belum mau terbuka kepada pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

"Atas kecurigaan itu keluarga kemudian melakukan interogasi tapi korban belum mau terbuka," lanjutnya.

Karena semakin curiga dengan sikap pelaku, pihak keluarga menangkap pelaku saat mengantar korban ke rumahnya. Pelaku selanjutnya diamankan Bhabinkamtibmas dan masyarakat kemudian diserahkan ke polisi pada Selasa (22/8).

"Jadi pelaku diamankan masyarakat dan Bhabinkamtibmas di rumah korban kemudian diserahkan ke Polres. Itu setelah pelaku mengantar korban ke rumahnya habis dari wisma," ucap Alvin.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Alvin belum merinci modus yang dilakukan pelaku dengan alasan masih dalam pemeriksaan. Kendati demikian, saat ini pelaku sudah ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Alvin.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads