Polres Gorontalo Sita 1.011 Botol Miras Ilegal-Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Gorontalo

Polres Gorontalo Sita 1.011 Botol Miras Ilegal-Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 22 Agu 2023 21:15 WIB
Rilis Operasi Pekat Otahana di Polresta Gorontalo.
Foto: Rilis Operasi Pekat Otahana di Polresta Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Polresta Gorontalo menyita 1.011 botol minuman keras (miras) hasil penggerebekan dalam Operasi Pekat Otanaha. Miras tersebut hasil sitaan sejak tanggal 10 hingga 20 Agustus 2023.

"Kita berhasil mengamankan miras, adapun jumlah total semua miras yang dapat kita amankan yaitu 1.011 botol berbagai minuman dan berbagai jenis kadar alkoholnya," ujar Kapolresta Gorontalo Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ade mengatakan ribuan botol miras itu disita dari berbagai lokasi dalam penertiban sejak 10-20 Agustus 2023. Penindakan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapat informasi dari masyarakat, Karena masyarakat tau dimana tempat penjualan miras toko dan warung kecil," terangnya.

"Kemudian kita rincikan yaitu bir Bintang sejumlah 88 botol, Wines besar 40 botol, Wines kecil sebanyak 12 botol, captikus 719 botol, Kas Garam 20 botol, Kawa-kawa Merah 7 botol, Kawa-Kawa hijau 8 botol, Kapten Morgan 8 botol, Dmensyon 2 botol, Youport 3 botol, Swit Alexander 1 botol, Vibes 1 botol, Sonju 24 botol, anggur merah 19 botol, Drampir 44 botol, oplosan 50 botol, dan 1 bir kaleng," paparnya.

ADVERTISEMENT

Ade menjelaskan penjualan minuman keras yang mereka jual itu tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Dia pun menyebutkan peredaran miras di Kota Gorontalo masih banyak.

"Penjualan miras tidak ada izinnya. Membuktikan bahwa peredaran minuman keras masih banyak di Kota Gorontalo," imbuhnya.

Selain itu, selama Operasi Pekat Otahana, Ade juga mengamankan dua pelaku judi online. Keduanya berinisial RD (29) dan IVS (47).

"Kami berhasil mengamankan 2 pelaku judi online togel. Selanjutnya para pelaku telah diamankan ke Mapolresta Gorontalo," katanya.

Barang bukti diamankan di antaranya dua handphone merek Realme dan Vivo. Kemudian uang tunai berjumlah Rp 213 ribu, satu buah buku album, dan satu bundel kertas.

"Untuk barang bukti yang kami amankan dari pelaku RD yakni satu buah Handphone merek Realme, uang tunai sejumlah Rp 147 ribu, satu buah buku album dan 1 pak kertas untuk mengisi coretan nomor pemasang. Sementara dari pelaku IVS diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 66 ribu, satu unit Handphone Vivo berwarna Gold, 1 bundel kertas rekapan dan satu papan catatan nomor pemasang yang keluar," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads