Komisioner di Gorontalo Erman Katili Terdaftar Pengurus Parpol, Bawaslu Usut

Gorontalo

Komisioner di Gorontalo Erman Katili Terdaftar Pengurus Parpol, Bawaslu Usut

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 22 Agu 2023 11:20 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim.
Foto: Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo Erman Katili diduga terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah mengklarifikasi dugaan itu dan Erman mengaku namanya dicatut.

"Itu kita sudah klarifikasi, hasil klarifikasi dari bersangkutan beliau menyampaikan namanya dicatut sebagai pengurus partai politik. Namanya Erman Katili anggota Bawaslu Kota saat ini menjadi perbincangan," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim kepada detikcom, Senin (21/8/2023).

Erman Katili baru dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada Sabtu (19/8) lalu. Bawaslu Provinsi Gorontalo pun meminta Erman untuk melaporkan pencatutan namanya itu ke polisi untuk membuktikan pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada bersangkutan untuk menguatkan pengakuannya namanya dicatut silakan melapor ke pihak berwajib sebagai pembuktian bahwa benar-benar dia namanya dicatut oleh partai politik," ujar Lismawy.

Lismawy menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 117 ayat 1 UU Pemilu telah diatur syarat untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Salah satunya yakni tidak menjadi pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebagai persyaratan sebagai penyelenggara baik dari KPU sampai Bawaslu. Salah satu persyaratanya itu tidak bisa menjadi pengurus partai politik. Karena untuk menjaga kita netralitas," terangnya.

"Ada poin ke-9 yang mana di situ tertulis jika ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon," imbuhnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads