Pria di Berau Perkosa Mantan Pacarnya Ditangkap, Pelaku Kepergok Paman Korban

Kalimantan Timur

Pria di Berau Perkosa Mantan Pacarnya Ditangkap, Pelaku Kepergok Paman Korban

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 22 Agu 2023 15:22 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Berau -

Pria berinisial AD (22) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai memperkosa gadis ABG berusia 17 tahun yang merupakan mantan pacarnya. Kasus ini terungkap setelah paman korban memergoki aksi bejat pelaku.

Peristiwa itu terjadi di PLTU Lati di Kecamatan Gunung Tabur, Berau pada Sabtu (19/8). Saat itu pelaku sudah dibuntuti paman korban ke lokasi.

"Saat itu pelaku membawa korban ke wilayah PLTU pada malam hari. Namun saat akan melakukan (pemerkosaan), kedapatan paman korban," jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suradi menuturkan paman korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur saat malam kejadian. Keesokan harinya, pelaku ditangkap polisi.

"Kita amankan pelaku setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan kita amankan barang bukti pakaian korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan lanjut Suradi, pelaku sudah 3 kali memperkosa korban. Aksi bejat pelaku dilakukan di lokasi berbeda sejak bulan Maret hingga Agustus 2023.

"Modusnya pelaku memaksa, pertama terjadi di rumah nenek pelaku, kedua di rumah kosong, dan terakhir di atas motor," terangnya.

Kepada polisi, AD mengaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa masih cinta kepada korban. Selama ini AD dan korban juga masih sering berkomunikasi.

"Intinya pelaku nafsu, karena sebelumnya pelaku dan korban ini hubungan pacaran, tapi di tengah jalan putus, namun mereka masih kerap komunikasi lewat handphone," beber Suradi.

Atas perbuatannya AD dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads