Pria bernama Luther Nanggala (53) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai memperkosa bocah 13 tahun berkali-kali. Pelaku juga sempat mengancam membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
"Kami amankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bernama Luther, korbannya anak usia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Aris Saidy kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
Aris mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban berjalan melewati rumah pelaku di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (1/8). Setelah itu korban langsung digiring ke dalam kamar kemudian diperkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari berselang pelaku kembali melakukan aksinya saat melihat korban bermain di sekitar rumahnya. Menurut Aris, korban mengalami pemerkosaan hingga 6 kali setelah peristiwa pertama.
"Pelaku ini melakukan pemerkosaan berulang kali setelah kejadian pertama sampai 6 kali, terjadi di rumah pelaku dan semak-semak. Korban diancam akan dibunuh kalau teriak saat aksi pemerkosaan itu terjadi," ungkapnya.
Dia menambahkan, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya ke orang tuanya. Orang tua korban mengetahui anaknya telah diperkosa Luther pun langsung melapor ke polisi.
"Awalnya anak (korban) ini tidak mau cerita, tapi saat dia terus mengeluhkan kesakitan di kelaminnya sehingga dia beritahu orang tuanya. Setelah itu orang tua korban langsung laporkan ke kami," ucap Aris.
Polisi mengamankan Luther di kediamannya di Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao Toraja Utara, Selasa (15/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Atas perbuatannya, Luther dijerat pasal UU Perlindungan Anak di bawah umur, serta UU tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," jelasnya.
(sar/asm)