Sebanyak 565 narapidana (napi) di Provinsi Gorontalo diusulkan mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI ke Kemenkumham RI. Dari ratusan napi itu, 43 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
"Untuk narapidana mendapatkan RU (remisi umum) I dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana sebanyak 556 warga binaan dan 9 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II langsung bebas pada saat terima remisi," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan kepada detikcom, Rabu (16/8/2023).
Bagus mengatakan jumlah tersebut merupakan usulan dari 5 rutan dan lapas yang ada di wilayah Gorontalo. Adapun jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi berasal dari Lapas kelas IIA Gorontalo 332 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Lapas kelas IIB Boalemo 64 orang, Lapas kelas IIB Pohuwato 128 orang, Lapas LPKA kelas II 7 orang, dan Lapas Perempuan kelas III Gorontalo 34 orang.
"Narapidana yang diusulkan (menerima remisi) antara lain dari narapidana korupsi total 43 orang, narapidana narkotika ada 88 orang dan narapidana perkara pidana umum 434 orang," sebut Bagus.
Bagus menambahkan para napi diusulkan mendapat pengurangan masa pidana usai dianggap berkelakukan baik dan memenuhi syarat administrasi. Selain itu sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34. Selain itu merujuk pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana.
"Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik," jelasnya.
Bagus menambahkan pihaknya sisa menunggu surat keputusan Kemenkumham RI terkait penetapan napi yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi itu akan diumumkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo saat upacara peringatan HUT RI ke-78.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," pungkasnya.
(sar/asm)