Alasan Pelapor Polisikan Oklin Fia gegara Konten Jilat Es Krim

Alasan Pelapor Polisikan Oklin Fia gegara Konten Jilat Es Krim

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 16 Agu 2023 06:55 WIB
Adik Oklin Fia Saat Nongkrong di Bar dan Restoran Keren, Ini Momennya
Foto: Instagram isnaanggitasr
Jakarta -

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMI) melaporkan selebgram Oklin Fia terkait video konten menjilat es krim. Pelaporan tersebut dilakukan karena tindakan Oklin dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Dilansir dari detikNews, PB SEMMI melayangkan laporan tersebut pada Senin (14/8/2023) di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan pelapor, Gurun Arisastra mengatakan bahwa Oklin Fia yang mengenakan jilbab tidak sepatutnya membuat konten tersebut. Dia menegaskan perbuatan Oklin tak beradab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Oklin dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PB SEMMI turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang telah tersebar luas.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata Gurun.

Mewakili PB SEMMI, Gurun meminta pihak kepolisian segera menindak lanjuti perkara yang ada.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

Kepolisan Selidiki Laporan PB SEMMI

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra mengatakan pihaknya kini telah memulai menyelidiki laporan PB SEMMI terhadap Oklin Fia. Polisi akan memanggil para saksi dan juga pelapor.

"Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik," kata AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8).

Selain pemanggilan para saksi pihak kepolisian juga akan memanggil Oklin Fia. Namun dia belum membeberkan jadwal pemanggilan selebgram itu.

"Iya betul (bakal dipanggil)," terang Hady.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads