Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Nikson Nauw (NN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan alih fungsi lahan cagar alam (hutan mangrove). Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta.
"Iya, kami terima laporan polisi dari korban inisial S. NN sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun kepada detikcom, Senin (14/8/2023).
Iptu Tomi menjelaskan Nikson Nauw dilaporkan ke polisi oleh korban S pada Senin (31/7) lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nikson Nauw sebagai tersangka pada Rabu (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tersangka Nikson Nauw ini datangi pelapor inisial S yang saat itu sedang membersihkan lahan dan mengatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Lalu, NN mengatakan bahwa saya bisa bantu mengurus alih fungsi kawasan hutan dan ongkosnya sebesar Rp 70-an juta," jelasnya.
Korban yang tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut melakukan penawaran dengan tersangka hingga disepakati angka Rp 40 juta. Belakangan, tersangka terus meminta sejumlah uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 70 juta.
"Terjadi tawar menawar dan disepakati dengan angka Rp 40 juta dan diberikan kepada NN. Beberapa hari kemudian NN kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut. Kemudian, S kirimkan sebesar Rp 15 juta kepada tersangka," bebernya.
"Selang beberapa hari kemudian tersangka meminta Rp 10 juta dengan alasan tim BKSDA akan datang meninjau lokasi namun sampai dengan saat ini alih fungsi tersebut tidak ada," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus menjanjikan alih fungsi hutan mangrove (cagar alam) untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tomi menegaskan hanya ada satu tersangka dalam kasus ini.
"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyidikan tidak ada keterlibatan oknum lain. Murni yang bersangkutan saja. Tersangka ini diketahui merangkap jabatan di BKSDA yakni sebagai Kepala Resort KSDA III (Koordinator lapangan) dan tata usaha atau administrasi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Nikson Nauw dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan ini dikenakan 4 tahun penjara," tutupnya.
(hsr/sar)