Peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Yahukimo pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 09.20 WIT. Korban diduga dianiaya anggota KKB yang beroperasi di wilayah Dekai.
"Tindak pidana penganiayaan berat ini diduga dilakukan oleh anggota KKB wilayah Dekai," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo melalui keterangan persnya, Senin (14/8/2023).
Benny mengatakan korban diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Tukang galon itu lalu diancam pakai senjata api rakitan.
"Seorang masyarakat yang bekerja sebagai pengantar air galon, dianiaya secara fisik dengan parang dan senjata api rakitan," terangnya.
Benny menegaskan korban tidak melakukan perlawanan. Meski demikian dia tetap dianiaya hingga mengalami luka sayatan di bagian leher dan tangan.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada leher bagian kanan dan luka pada tangan kanan," beber Benny.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kepolisian yang datang langsung membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis," kata Benny.
Selain membawa korban ke rumah sakit, polisi juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz tengah menyelidiki kasus ini.
"Penyelidikan sedang dilakukan secara intensif untuk mengusut tuntas kejadian ini," pungkasnya.
(hsr/sar)