Pria di Pinrang Aniaya Istri Usai Ditegur Putar Musik Keras saat Azan

Pria di Pinrang Aniaya Istri Usai Ditegur Putar Musik Keras saat Azan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 14 Agu 2023 12:55 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi penganiayaa. (Fuad Hashim)
Pinrang -

Seorang pria berinisial MF (29) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencekik leher dan memukul istrinya. Pelaku menganiaya istrinya karena emosi ditegur memutar musik saat azan.

"Kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menganiaya istrinya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Senin (14/8/2023).

MF melakukan tindakan KDRT di Kecamatan Batu Lappa, Pinrang pada Selasa (8/8) lalu. Saat kejadian, korban inisial NR (39) bersama suaminya sedang tidak akur sebab korban sering dimarahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah saat kejadian terdengar suara azan di masjid, namun suami korban (pelaku) saat itu sementara mendengar musik dengan keras sambil menyanyi. Sehingga saat itu korban menegurnya akan tetapi suaminya tidak menghiraukannya," paparnya.

Akhmad melanjutkan pelaku meminta istrinya tidak menegur dan mencampuri urusannya. Keduanya lalu terlibat cekcok hingga pelaku menganiaya istrinya.

ADVERTISEMENT

"Korban berlari ke dapur dan mengancam akan melempar dengan gelas jika suaminya mendekat. Akan tetapi suami korban malah mendekati korban dan memegang tangannya kemudian mencekik pelapor dari arah belakang lau menendang korban dari arah samping sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai perut dan paha pelapor," jelasnya.

Korban pun langsung berteriak hingga anaknya datang dan diminta merekam ulah ayahnya lewat handphone. Pelaku langsung melepaskan cekikannya.

"Setelah itu korban langsung berlari menuju ke ruang tamu dan suaminya kembali mengejar korban dan korban menarik baju suaminya akan tetapi suami korban juga membalas dengan menarik baju korban hingga robek sambil menyeret korban dari ruang tengah menuju ruangan dapur," tegas Akhmad.

Akhmad melanjutkan korban kemudian menyuruh anaknya untuk memanggil keluarganya. Tidak lama kemudian datang keluarga dari suami korban dan melerai pertengkaran tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada tangan kanan dan luka memar pada paha kanannya sehingga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib," paparnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban. Pelaku MF pun ditangkap di Kecamatan Batu Lappa pada Minggu (13/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan (KDRT) terhadap diri korban karena merasa emosi," jelasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads