Polisi Gagalkan Penyelundupan Kapal Ilegal di Sorong, Nakhoda Ditangkap

Papua Barat Daya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kapal Ilegal di Sorong, Nakhoda Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 21:30 WIB
Penampakan kapal ilegal asal Hongkong, China di dermaga Tampa Garam, Kota Sorong.
Foto: Penampakan kapal ilegal asal Hongkong, China di dermaga Tampa Garam, Kota Sorong. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Polisi menggagalkan penyelundupan kapal asal Hongkong, China bernama Ming Ning De Huo 0679 yang berlayar secara ilegal di perairan Kota Sorong, Papua Barat Daya. Nakhoda bernama Jahja Manopo (51) pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya kami gagalkan penyeludupan kapal asal negara Hongkong, China," kata Kasi Penyidikan Subdit Gakkum Polairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini kepada awak media, Jumat (11/9/2023).

Kapal asing tersebut diamankan di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach Kota Sorong pada Selasa (18/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah Polairud Polda Papua Barat bersama Bea Cukai Sorong melakukan penyelidikan di sekitaran Kolam Bandar Kota Sorong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade melanjutkan kapal yang dikemudikan Jahja Manopo (JM) berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapal tersebut diketahui milik PT G Eksporindo Abadi (GEA) Kota Sorong.

"Diketahui bahwa kapal tersebut bernama Kapal Ming Ning De Huo 0679, asal dari Negara Hongkong, China. Saat ditanyakan dokumen kapal, JM tidak dapat menunjukkan kepada pemeriksa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi JM ini disuruh dari PT G Eksporindo Abadi (GEA) ke China dengan menggunakan pesawat untuk mengambil kapal tersebut. Rencananya kapal itu mau dipakai untuk tangkap ikan. Kapal itu sudah penghapusan dari Hongkong. Ini pertama kali dia masuk Sorong," tambah Ade.

Ade mengatakan pihaknya juga mengamankan satu unit kapal besi ukuran 248 GT. Selain itu ada tiga unit speed boat dan empat perahu longboat berbahan viber berwarna biru merah.

Atas perbuatannya, Jahja Manopo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nakhoda kapal dijerat pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) dan atau pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

Sementara Kepala Bea Cuka Sorong TMP C Sorong Iwan Kurniawan menegaskan masih melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan yang memesan kapal itu yakni PT GEA. Saat ini pihak perusahaan masih berstatus saksi.

"Terkait pihak owner dari PT GEA itu, kita masih dalami dari pihak pihak terkait apakah bisa kita tingkatkan sebagai tersangka nantinya masih belum kami temukan, masih kita dalami sementara masih nahkoda dulu," ungkap Iwan.

Dia menyebutkan kapal asal China itu berlayar langsung ke Kota Sorong dengan melewati perairan internasional negara Filipina.

"Jadi, kapal itu rutenya dari China melewati sebelah timurnya Negara Filipina atau melewati perairan internasional langsung ke Kota Sorong," imbuhnya.

Iwan melanjutkan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke ke Kejari Sorong pada Kamis (10/8). Tersangka pun akan segera disidang.

"Jadi satu orang tersangka ini dikenakan dua pelanggaran UU kalau dari Polairud dari sisi UU Pelayarannya dan dari kami dari UU Kepabeanannya sesuai kewenangan masing masing," imbuh Iwan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto menambahkan tersangka sudah dititipkan ke rutan Polresta Sorong Kota. JM terancam hukuman 5 tahun penjara

"Tersangka sebagaimana ketentuan tahap II sekarang di titipkan ke Rutan Polresta Sorong Kota selama 20 hari. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads