10 Jukir Liar Kawasan Pelabuhan Makassar Ditangkap, Patok Tarif Rp 100 Ribu

Kota Makassar

10 Jukir Liar Kawasan Pelabuhan Makassar Ditangkap, Patok Tarif Rp 100 Ribu

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 13 Agu 2023 12:40 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan jukir. (Rifkianto Nugroho)
Makassar - Sebanyak 10 orang juru parkir (jukir) di kawasan pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas dugaan premanisme. Mereka mematok tarif kepada pengendara dengan tarif tinggi mencapai Rp 100 ribu tiap kendaraan.

"Mengamankan para pelaku premanisme atau parkir liar beserta barang bukti yang selama ini meresahkan masyarakat yang parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada detikSulsel, Sabtu (13/8/2023).

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Kecamatan Wajo, Makassar pada Kamis (10/8) pukul 21.30 Wita. Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya premanisme atau parkir liar di depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar yang meresahkan," jelasnya.

Yudi menuturkan para jukir liar dalam menjalankan aksinya mematok tarif tinggi kepada pengendara. Tarifnya mencapai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk tiap kendaraan motor atau mobil.

"Pemilik motor dan mobil yang sementara parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar dimintai sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu satu mobil atau motor oleh juru parkir liar tanpa memiliki izin dari Pelindo dan karcis dari PD Parkir Kota Makassar," urai Yudi.

Adapun para jukir liar yang diamankan empat di antaranya jukir mobil yakni MZ (33), MI (45), AR (39), dan ARF (28). Sedangkan enam orang lainnya merupakan jukir liar motor. Mereka adalah UMR (48), AJ (23), SYM (45), SYF (55), IKH (55), dan SLH (48).

"(Saat ini) membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Makassar dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku parkir liar," imbuhnya.

Yudi melanjutkan para pelaku kini ditahan Polres Pelabuhan Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa hasil parkir dengan total Rp 164 ribu.

"Pecahan uang Rp 10 ribu sebanyak enam lembar, uang Rp 5 ribu sebanyak enam belas lembar, uang Rp 2 ribu sebanyak lima lembar, uang Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar. Jumlah total keseluruhan Rp 164 ribu," jelasnya.


(sar/alk)

Hide Ads