Wanita di NTT Tewas Dianiaya Pria Pasangan Kumpul Kebo gegara Cemburu

Nusa Tenggara Timur

Wanita di NTT Tewas Dianiaya Pria Pasangan Kumpul Kebo gegara Cemburu

Tim detikBali - detikSulsel
Minggu, 13 Agu 2023 11:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman (duduk) memperlihatkan PN alias Nus (40) tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero. (Istimewa).
Foto: Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman (duduk) memperlihatkan PN alias Nus (40) tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero. (Istimewa).
Ende -

Pria berinisial PN alias Nus (40) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menganiaya pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero (29), hingga tewas. Pelaku menganiaya korban secara membabi buta karena cemburu.

"Tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dikutip dari detikBali, Sabtu (12/8/2023).

Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Rabu (9/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum penganiayaan itu, Nus sempat meneguk miras bersama empat temannya Selasa (8/8) sejak pukul 15.00 sampai 17.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pesta miras, Nus pergi lagi menghadiri sebuah pesta hingga dini hari keesokannya. Sepulang pesta itulah Nus menganiaya Vero di kamar. Selain dengan tangan kosong, Nus juga memukul Vero menggunakan kayu gamal.

"Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari 9 Agustus 2023 tersangka kembali ke rumah (dari tempat pesta) dan membangunkan korban. Setelah korban bangun tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban," beber Yance.

ADVERTISEMENT

"Tersangka kembali melanjutkan menganiaya korban dengan menggunakan kayu gamal yang panjangnya sekitar satu meter di sekujur tubuh korban berkali-kali," sambungnya.

Penganiayaan itu berlangsung selama sekitar 30 menit hingga korban tewas di kamar. Korban belum sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumah tersangka," ujar Yance.

Ia mengatakan Nus sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di persembunyian di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur pada Jumat (11/8). Nus dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Nus dan Vero sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. Mereka bahkan memiliki tiga anak. Namun, dua anaknya sudah meninggal dunia.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads