Pria Perkosa Siswi SMP di Toraja Utara Ternyata Mantan Ayah Tiri Korban

Pria Perkosa Siswi SMP di Toraja Utara Ternyata Mantan Ayah Tiri Korban

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Sabtu, 12 Agu 2023 12:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Toraja Utara -

Pria bernama Edi (43) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), pelaku pemerkosaan siswi SMP berusia 14 tahun, ternyata merupakan mantan ayah tiri korban. Saat ini korban dinyatakan hamil atas perbuatan pelaku.

"Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku Edi ini ternyata bapak tirinya dulu korban, ibunya korban dan pelaku sudah pisah. Jadi statusnya bekas bapak tiri," kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara kepada detikSulsel, Sabtu (12/8/2023).

Simbara mengungkapkan, korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa yang telah dialaminya. Tak hanya itu, kata dia, korban juga dinyatakan hamil akibat perbuatan mantan ayah tirinya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami trauma berat yah, sementara pihak PPA terus melakukan pendampingan. Iya (hamil) atas perbuatan pelaku itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membenarkan dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 4 kali. Pelaku pun mengaku menyesal melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) menyesal, dia akui semua sudah melakukan persetubuhan terhadap korban," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal saat korban hendak mengambil jambu di sekitar rumah Edi, kemudian didatangi pelaku dan mengajaknya ke rumah kosong di Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara pada Jumat (28/7) lalu. Setelah itu, korban dipaksa menuruti nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberi uang Rp 40 ribu.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat sifat anaknya berubah menjadi penyendiri. Setelah korban menceritakan semua yang dialami, orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap polisi di rumahnya Desa Kepalapitu, Kecamatan Kapalapitu Toraja Utara, Kamis (10/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Atas perbuatannya itu, Edi dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal persetubuhan anak di bawah umur, ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Simbara kepada detikSulsel, Jumat (11/8).




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads