Pria di Toraja Utara Berkali-kali Perkosa Siswi SMP Ditangkap

Pria di Toraja Utara Berkali-kali Perkosa Siswi SMP Ditangkap

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 18:00 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Toraja Utara -

Seorang pria bernama Edi (43) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah memperkosa siswi SMP berusia 14 tahun. Edi memperkosa korban berkali-kali.

"Kami tim Resmob Polres Toraja Utara telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur bernama Edi, korbannya anak umur 14 tahun masih SMP," kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara kepada detikSulsel, Jumat (11/8/2023).

Simbara mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban hendak mengambil jambu di sekitar rumah Edi, kemudian didatangi pelaku dan mengajaknya ke rumah kosong di Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara pada Jumat (28/7) lalu. Setelah itu, korban dipaksa menuruti nafsu birahi pelaku dengan iming-iming akan diberi uang Rp 40 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berawal saat korban mengambil jambu sekitar rumahnya (pelaku). Pelaku datang dan langsung menarik korban ke rumah kosong, korban diiming-imingi uang kemudian sempat diancam parang kalau memberontak, nah setelah melakukan pemerkosaan pelaku memberikan uang Rp 40 ribu itu," ungkapnya.

Dia mengutarakan, pemerkosaan yang dilakukan Edi kepada siswi 14 tahun itu dilakukan sebanyak 4 kali. Setelah kejadian pertama itu, kata dia, korban sering didatangi pelaku untuk menyetubuhinya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 4 kali di rumah kosong itu, korban selalu didatangi pelaku untuk disetubuhi kalau menolak pelaku mengancam akan membunuh korban," ucapnya.

Menurut Simbara, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat sifat anaknya berubah menjadi penyendiri. Setelah korban menceritakan semua yang dialami, orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Korban sempat menyembunyikan kejadian itu karena takut. Tapi orang tua lihat anak ini selalu menyendiri jadi langsung diintrogasi dan dia mengaku telah mengalami tindakan itu," ujarnya.

Pelaku kemudian ditangkap polisi di rumahnya Desa Kepalapitu, Kecamatan Kapalapitu Toraja Utara, Kamis (10/8) sekitar pukul 17.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Edi dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara korban saat ini dalam pendampingan PPA Polres Toraja Utara untuk proses penyembuhan trauma.

"Pasal persetubuhan anak di bawah umur, ancaman penjaranya 15 tahun. Korban sementara ditangani karena mengalami trauma," tandas Simbara.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads