Ulla Terima Anaknya Ditilang gegara Ugal-ugalan: Saya Usahakan Bayar Besok

Kota Makassar

Ulla Terima Anaknya Ditilang gegara Ugal-ugalan: Saya Usahakan Bayar Besok

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 10 Agu 2023 18:57 WIB
Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Nimatullah alias Ulla.
Foto: Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah alias Ulla. (Nur Afni Aripin/detikSulsel)
Makassar - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah alias Ulla angkat bicara soal denda tilang Rp 1 juta buntut ulah anaknya, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) yang ugal-ugalan saat mengemudikan Pajero Sport DD 904. Ulla mengaku akan membayar sanksi tilang tersebut dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini. Pasti kita bayarlah. Itu soal akan menjadi perhatian saya," kata Ulla saat dihubungi detikSulsel, Kamis (9/8/2023).

Dalam kasus ini, ada dua jenis penyelesaian yakni menghadiri sidang pelanggaran atau membayar denda. Ulla mengatakan memilih untuk membayar denda.

"Saya usahakan besok (bayar denda)," ujarnya.

Ulla mengaku sangat menyesalkan ulah putranya yang ugal-ugalan di jalan raya. Dia pun meminta maaf atas perbuatan Irfan yang mendapat sorotan publik.

"Saya juga menyadari mungkin memang kelakuannya itu banyak merugikan orang. Karena itu, saya meminta maaf atas nama orangtuanya," tambah Ulla.

Ketua DPD Demokrat Sulsel ini mengaku sudah menegur langsung anaknya. Ulla menegaskan kepada Irfan untuk memperhatikan keselamatan orang lain saat berkendara.

"Saya menyesalkan sekali itu dan saya marah betul sama anak saya. Bahwa heh, kau hati-hati di jalan, bukan cuma kau. Orang lain juga mau selamat tiba di rumahnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Muh Irfan Fauzan Erbe disanksi tilang oleh polisi usai mengendarai Pajero DD 904 secara sembrono dengan strobo di jalan raya. Irfan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

"Dendanya untuk mengemudikan kendaraan tidak wajar Rp 750 ribu, (ditambah) Rp 250 ribu untuk strobo," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Kamis (10/8).

Amin Toha menyebut Irfan dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas. Irfan dijerat pasal 287 dan 283 Undang-Undang Lintas Nomor 2022 Tahun 2009.

Mobil yang dikendarai Irfan itu masih ditahan polisi. Kendaraan operasional milik Ketua DPD Demokrat Sulsel tersebut bisa diambil jika denda telah dibayar atau melalui persidangan.

Amin Toha menuturkan Irfan selaku pelanggar lalu lintas belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Belum ada (komunikasi dengan pihak Irfan)," imbuhnya.


(hsr/sar)

Hide Ads