Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Muhammad Ferdi (34) hingga tewas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelumnya, polisi meringkus pelaku berinisial IF (20) lebih dulu.
"Sudah kita amankan semua, ada 6 pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dimana menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).
Lima pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial MK (20), AM (28), RM (19), PA (29), dan MS (28). Mereka ditangkap ditempat berbeda usai polisi melakukan interogasi terhadap pelaku utama IF hingga mengantongi kelima identitas pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk MK, AM, RM dan PA kita amankan pada hari Senin (7/8) kemarin di kediaman masing-masing, sedangkan MS yang sempat DPO, menyerahkan diri pada Rabu (9/8) setelah kita melakukan pendekatan kepada pihak keluarga," ungkapnya.
Partogi menerangkan para pelaku ikut serta dalam pengeroyokan terhadap Muhammad Ferdi. Kelima pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.
"Dari hasil interogasi kelima pelaku ini ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan ada juga yang memegang korban sebelum pelaku IF membacok korban menggunakan celurit," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ferdi dikeroyok hingga tewas usai dibacok oleh pelaku IF menggunakan celurit. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin pada Minggu (6/8).
Partogi menjelaskan pengeroyokan dipicu karena IF dan rekanan-rekannya sakit hati ditantang korban. Para pelaku pun menghampiri korban lalu mengeroyoknya.
"Korban saat itu tidak terima dicelengin pelaku dan rekan pelaku, dan menantang mereka. Setelah itu pelaku pergi dan selanjutnya datang kembali membawa senjata tajam dan rekan-rekan yang lebih banyak," terangnya.
Setelah mendatangi korban para pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama. IF lalu membacok korban hingga tersungkur dan tewas ditempat.
"Korban tewas dengan kondisi usus terburai akibat dua luka bacok di bagian perut menggunakan celurit," terangnya.
Saat ini keenam pelaku telah ditahan di Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana
"Ancaman paling lama 20 tahun penjara," jelas Partogi.
(sar/ata)