Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 211 miliar. Terdakwa menuding jaksa melakukan diskriminasi hingga dakwaan kabur atau tak jelas.
Eksepsi tersebut dibacakan Ricky dan kuasa hukumnya, Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023). Berikut 5 poin eksepsi terdakwa Ricky:
1. Dakwaan Jaksa Kabur
Kuasa hukum Ricky, Petrus mengatakan jaksa telah mencampur adukkan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Dia mengatakan jaksa dalam dakwaannya menyebut terjadi pelaksanaan proyek di Distrik Hologayam.
"Izin majelis di Kabupaten Mamberamo Tengah tidak ada Distrik Hologayam. Ini distrik baru yang ditambahkan oleh KPK," kata Petrus.
"Jadi membuat kabur dakwaan ini. Ini distrik di mana? Di Mamberamo Tengah tidak ada nama distrik itu. Ini distrik baru muncul," katanya.
2. Dalih Terima Uang Saat Belum Jabat Bupati
Petrus juga menyinggung dakwaan jaksa terkait penerimaan uang Rp 100 juta pada 13 Maret 2013 dari Simon Pampang. Menurutnya, Ricky menerima uang tersebut saat tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
"Kami tegaskan bahwa 13 Maret terdakwa ini adalah masyarakat biasa, masyarakat sipil, bukan penyelenggara negara. Karena terdakwa ini baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 25 Maret 2013 sehingga dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Petrus juga menyebut bahwa transaksi yang dilakukan Ricky saat masa transisi jabatan bupati di tahun 2018, kliennya tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Dia mengatakan Ricky saat itu sebagai masyarakat biasa, bukan penyelenggara negara.
"Terhadap angka kami tegaskan bahwa pada periode 2013 sampai 2018 itu terdakwa ini kan dilantik pada 25 Maret 2013 sampai 25 Maret 2018. Ada jeda Maret 2018 sampai September 2018 itu terdakwa ini masyarakat biasa, masyarakat sipil. Bukan penyelenggara negara," jelas Petrus.
"Nah dalam kurun dalam bulan itu, saudara penuntut umum menjelaskan bahwa ada transferan ada rincian bahwa sekian banyak, loh terdakwa ini masyarakat sipil biasa, bukan penyelenggara negara," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)