Wanita di Torut Ditangkap Usai Tipu Kakek Rp 123 juta, Modus Siap Dinikahi

Wanita di Torut Ditangkap Usai Tipu Kakek Rp 123 juta, Modus Siap Dinikahi

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 22:35 WIB
Diborgol. Seorang pelaku kejahatan tangannya diborgol.
Ilustrasi (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Toraja Utara -

Seorang wanita bernama Ida Royani (41) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah menipu kakek berinisial PKT (76). Pelaku menipu korban hingga Rp 123 juta dengan modus siap untuk dinikahi.

"Pelaku sudah kami amankan, perempuan bernama Ida Royani setelah melakukan penipuan," kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara kepada detikSulsel, Rabu (9/8/2023).

Simbara menjelaskan, Ida dan korban memiliki hubungan spesial setelah bertemu pada akhir 2022 lalu. Selama menjalin hubungan, pelaku kerap meminjam uang kepada korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari dan berjanji akan menjadi istri korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini bertemu Desember 2022 lalu, selama itu mereka berpacaranlah. Pelaku ini sering pinjam uang ke korban berulang kali untuk kebutuhan sampai Rp 123 juta, dia membujuk korban akan menjadi istrinya nanti," ungkapnya.

Namun, saat kakek PKT menagih janji pelaku untuk menjadi istri, pelaku terus menghindar dan kabur. Karena tak kunjung menepati janji, sang kakek pun melaporkan Ida ke polisi atas kasus penipuan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini terus menghindar dan kabur saat korban menagih janjinya untuk dinikahi, sehingga korban melapor ke polisi. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," ucap Simbara.

Kini pelaku telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diamankan di salah satu indekos di Kecamatan Kesu' Toraja Utara, Rabu (9/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.




(urw/urw)

Hide Ads