Eks Kades Terpidana Pungli Sertifikat Tanah di Bone Dieksekusi ke Tahanan

Eks Kades Terpidana Pungli Sertifikat Tanah di Bone Dieksekusi ke Tahanan

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 18:24 WIB
Mantan Kades Pattiro Sompe di Bone ditangkap Kejari Bone.
Foto: Mantan Kades Pattiro Sompe di Bone ditangkap Kejari Bone. (Dok. Istimewa)
Bone -

Mantan Kepala Desa (Kades) Pattiro Sompe, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AM ditangkap terkait kasus pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat tanah. Terpidana pungli itu sebelumnya telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menjelaskan AM sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pungli biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona) tahun 2007. AM diamankan di kediamannya di Kecamatan Tanete Riattang, Selasa (8/8).

"JPU Kejaksaan Negeri Bone telah melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana AM mantan Kepala Desa Pattiro Sompe," papar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada 7 Juni 2018

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah JPU Kejari Bone menerima salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung pada Selasa 8 Agustus 2023. AM divonis hukuman penjara 1 tahun.

ADVERTISEMENT

"Dia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama 1 bulan kurungan," tambahnya.

Hairil lantas mengungkap modus pungli yang dilakukan AM. Menurutnya AM mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan biaya operasional pemerintah desa dalam pengukuran tanah sebesar Rp 500 ribu untuk diterbitkan sertifikat.

"AM melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 bidang tanah atau persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Pona di Desa Pattiro Sompe. Itu dilakukan sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat," sebutnya.

Hairil menuturkan, jaksa menyelidiki kasus ini sejak tahun 2017 hingga AM ditetapkan tersangka. Dari hasil perhitungan jaksa ditemukan hasil pungutan liar yang dilakukan AM sebanyak Rp 10 juta.

"Ini lidik dan sidik tahun 2017. Kasus ini sifatnya pungli, total Rp 10 juta," lanjut Hairil.

Atas perbuatannya AM dinyatakan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999.

"Terpidana AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya sebagai penyelenggara negara," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads