Peristiwa itu terjadi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap pada Senin (7/8) pukul 01.00 WIB. Awalnya, korban memilih tidur di kandang sapi yang berada di belakang rumahnya usai terlibat cekcok dengan istrinya.
"Korban sedang tidur di kandang sapi di belakang rumah, kemudian pelaku datang menyiramkan pertalite ke tubuh korban dan disulut dengan korek api," jelas Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).
Korban yang panik kemudian melompat ke dalam kolam di dekat kandang sapi. Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kubu Raya untuk mendapat perawatan.
"Korban mengalami luka bakar 60-70 persen. Meluas di bagian belakang dari ujung kaki hingga leher," terang Aiptu Ade.
Aiptu Ade menuturkan pihaknya kemudian kemudian mendatangi korban di rumah sakit dan meminta korban membuat laporan. Namun korban dan keluarganya menolak melaporkan pelaku.
"Jadi Senin itu ada aduan dari keluarga korban, karena delik aduan jadi harus korban yang melapor. Kami berinisiatif membuat LP dan mendatangi korban supaya kasus ini bisa kita proses. Karena kasusnya sudah viral ke mana-mana, korban tidak mungkin datang ke sini dalam waktu dekat dengan perlukaan yang dia alami," paparnya.
"Sehingga kami atas perintah bapak Kapolres, membuat LP berdasarkan keterangan pelaku nih. Mendatangi korban untuk tanda tangan terhadap laporan polisi tersebut tapi korban tidak mau. Korban dan keluarganya menolak untuk melaporkan istri," tambahnya.
Aiptu Ade mengungkap korban tidak membuat laporan karena tak ingin istrinya dipenjara. Meski tak ditangkap, pelaku tetap ikut ke Polres Kubu Raya dengan alasan mengamankan diri.
"Dia tidak mau istrinya di penjara. Pelaku sekarang ada di Polres. Tapi bukan kita tahan, mengamankan diri. Dia hanya mengamankan diri mungkin takut atau apa, sudah semalam," pungkasnya.
(hsr/sar)