Sidang kasus korupsi pasir laut Takalar dengan kerugian negara Rp 7 miliar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan agenda pemeriksaan saksi. Terungkap, ada rekanan atau pihak ketiga yang meminta diskon harga pasir laut dari Rp 10 ribu menjadi Rp 7.500 per meter kubik sehingga dianggap jaksa penuntut umum (JPU) menimbulkan kerugian negara.
Sidang korupsi pasir laut Takalar berlangsung di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (8/8/2023). Eks Kabid Pajak Daerah Takalar Hasbullah dan mantan Kabid Pajak dan Restribusi Daerah BPKD Takalar Juharman duduk di kursi terdakwa.
JPU menghadirkan total tujuh saksi, salah satunya adalah staf terdakwa Juharman bernama Anita Umar. Dalam kesaksiannya, Anita mengungkap adanya rapat terkait persetujuan penurunan harga pasir laut.
Menurut saksi, rapat itu berawal dari adanya permintaan diskon atau pengurangan harga pasir laut dari pihak rekanan, PT Alefu Karya Makmur pada tahun 2020 silam. Di persidangan, hakim bertanya soal nilai kontrak pasir laut antara PT Alefu dengan Pemkab Takalar ke saksi Anita.
"Waktu PT Alefu per kubik Rp 10 ribu?" tanya hakim di persidangan.
Saksi Anita Umar lantas menjelaskan bahwa tak ada ketentuan harga pada awal proses pertambangan.
"Waktu di awal pak itu belum ditetapkan Rp 10 ribu," jawab Anita.
Hakim kemudian bertanya sejak kapan harga pasir laut ditetapkan sebanyak Rp 10 ribu per meter kubik. Anita kemudian menjawab awalnya pihak rekanan menyurat.
"Waktu itu pak proses pertambangan. Perusahaan menyurat. Ada surat permohonan," kata Anita.
Menurut Anita, pihak rekanan yakni PT Alefu pada intinya meminta keringan pajak. Hakim lantas meminta konfirmasi saksi apakah PT Alefu dalam suratnya meminta keringanan harga pasir laut menjadi Rp 7.500.
"Surat yang mengatakan bahwa mereka bermohon untuk kiranya dari Rp 10 ribu menjadi Rp 7.500 per kubik?" tanya hakim.
Menjawab hal itu, saksi Anita membenarkannya. "Iya," jawabnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/ata)