Kadis Pertanian Katingan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PSR Rp 27,5 M

Kalimantan Tengah

Kadis Pertanian Katingan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PSR Rp 27,5 M

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 20:04 WIB
Polisi hadirkan 2 tersangka kasus korupsi PSR di Katingan, Kalteng dan barang bukti sebesar Rp 17 miliar.
Foto: Polisi hadirkan 2 tersangka kasus korupsi PSR di Katingan, Kalteng dan barang bukti sebesar Rp 17 miliar. (Dok. Istimewa)
Katingan -

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Yossy dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Yanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kelompok tani peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 27,5 miliar. Polisi pun telah menyita barang bukti sebesar Rp 17,3 miliar dari rekening para petani.

"Tersangka Y (Yossy) menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan kelapa sawit (PSR) dan Yanto alias Ayus ini sebagai orang yang mengirimkan data 5 kelompok tani yang harusnya gak dapat bantuan," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat konferensi pers, pada Selasa (8/8/2023).

Usulan program itu diterima oleh kelompok tani yang berada di Kecamatan Mendawai dan disetujui pada medio 2020-2021 senilai Rp 27.570.150.000. Dana bantuan tersebut bersumber dari DIPA Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020 dan TA 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 17.319.252.950," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, berdasarkan catatan LHKPN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10.768.733.050. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan tersebut didapat dari rekening 5 petani dan 5 saksi lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Katingan sejak tanggal 17 Juli 2023 dan akan telah dinyatakan P21," katanya.

Lebih lanjut, Erlan menegaskan perkara ini akan terus dikembangkan oleh pihaknya. Kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.

"Ini tetap kita kembangkan sehingga mendapatkan tersangka baru lagi. (Pejabat lain terlibat) nanti kita tunggu hasil penyidikan ya," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




(ata/ata)

Hide Ads