Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat telah keluar dari lapas. Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti. Dia mengatakan saat ini Eliezer telah menjalani program cuti bersyarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Rika Aprianti dilansir dari detikNews, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambahnya.
Untuk diketahui, cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
(ata/ata)