Bank Sulselbar Bantah Lalai Soal Duit Nasabah Rp 131 Juta Raib di Rekening

Kota Makassar

Bank Sulselbar Bantah Lalai Soal Duit Nasabah Rp 131 Juta Raib di Rekening

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 12:23 WIB
Logo Bank Sulselbar. Dokumen Istimewa
Foto: Logo Bank Sulselbar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Manajemen PT Bank Sulselbar buka suara terkait gugatan yang dilayangkan salah satu nasabahnya, Rafie Baharuddin (37) karena Rp 131 juta di rekeningnya raib. Pihak bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian bank.

"Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran," ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada detikSulsel, Selasa (8/8/2023).

Faisal Satria menegaskan pihak bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan. Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak bank melakukan pemblokiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi," katanya.

Lebih lanjut Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah dia tergiur iklan sosial media.

ADVERTISEMENT

"Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya terhack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link," katanya.

Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.

"Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masing menginginkan seluruhnya," ujarnya.

Saat ini, kata Faisal pihaknya telah melakukan tahap mediasi dengan penggugat. Dia berharap agar perkara ini tidak ke tahap persidangan.

"Barangkali dalam mediasi itu ada kesepakatan masing-masing pihak, tidak masuk lagi di tahap persidangan," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Sulselbar. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks.

"Menyatakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil," demikian bunyi gugatan Rafie.

"Kerugian materiil meliputi kehilangan uang tunai sebesar Rp 131 juta. Kerugian immateriil berupa kehilangan akses untuk memublikasikan peristiwa yang dialami oleh Penggugat kepada publik melalui media yang bilamana ditaksir secara materiil yaitu sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.

Selain itu, Rafie juga meminta terdakwa dihukum membayar uang paksa sebesar 2 persen pada setiap kali pembayaran kerugian Rafie setiap bulan. Dia juga minta tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara ini.

"Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar 2 % kepada Tergugat pada setiap kali terlambat melakukan pembayaran dalam tiap-tiap bulan," katanya




(hmw/hsr)

Hide Ads