Seorang nasabah bernama Muhammad Rafie Baharuddin (37) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Sulselbar. Gugatan itu berawal dari rekening penggugat diretas dan pihak bank gagal melakukan pemblokiran.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/8/2023), gugatan Rafie teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks. Dalam petitumnya, Rafie mengaku mengalami kerugian Rp 131 juta.
"Menyatakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil," demikian bunyi gugatan Rafie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian materiil meliputi kehilangan uang tunai sebesar Rp 131 juta. Kerugian immateriil berupa kehilangan akses untuk memublikasikan peristiwa yang dialami oleh Penggugat kepada publik melalui media yang bilamana ditaksir secara materiil yaitu sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Selain itu, Rafie juga meminta terdakwa dihukum membayar uang paksa sebesar 2 persen pada setiap kali pembayaran kerugian Rafie setiap bulan. Dia juga minta tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara ini.
"Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar 2 % kepada Tergugat pada setiap kali terlambat melakukan pembayaran dalam tiap-tiap bulan," katanya.
Penjelasan Penggugat
Rafie kemudian menjelaskan duduk perkara gugatan yang ia ajukan. Menurutnya, rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.42 Wita. Menyadari hal itu, dia lalu menelepon pihak bank untuk membekukan rekeningnya.
"Jadi di 15.51 Wita saya langsung telepon call center BPD untuk melaporkan bahwa akun mobile banking saya di-hack," katanya.
Namun, menurut Rafi, pihak bank tidak melakukan pemblokiran. Rekeningnya yang diretas lalu melakukan transfer berkali-kali hingga terkuras di pukul 16.04 Wita.
"Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD (Bank Pembangunan Daerah), uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang," terangnya.
Lebih lanjut, Rafie mengadu ke BPD pada Senin (22/4). Namun saat itu, pihak bank meminta waktu untuk melakukan penelusuran.
"Saya dikasih waktu 20 hari, selama 20 hari itu BPD minta lagi perpanjangan waktu 20 hari untuk melakukan penelusuran," jelasnya.
Baru ketika di akhir Juni, pihak bank merespon tuntutannya. Pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.
"Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari," katanya.
Sementara itu, pimpinan Departemen Humas Hartani Djurnie mengatakan pihaknya tengah mengatensi gugatan itu. Menurutnya, gugatan itu sedang dihadapi oleh tim legal Bank Sulselbar.
"Cases ini sudah di-handle tim legal kami," katanya saat dimintai konfirmasi terpisah.
Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.
(hmw/nvl)