Sumbu Pendek Pria di Lutim Bakar Rumah Kades gegara Istri Pergi Tanpa Kabar

Sumbu Pendek Pria di Lutim Bakar Rumah Kades gegara Istri Pergi Tanpa Kabar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 06:00 WIB
Polisi merilis kasus pembakaran rumah kades Lauwo di Luwu Timur, Sulsel.
Foto: Polisi merilis kasus pembakaran rumah kades Lauwo di Luwu Timur, Sulsel. (Dok. Istimewa)
Luwu Timur -

Pria bernama Samsul Hadi (56) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membakar rumah Kepala Desa Lauwo, Tahrim hingga ludes. Aksi kejahatan pria sumbu pendek alias mudah marah tersebut dipicu usai istrinya pergi tanpa kabar.

Kebakaran tersebut terjadi di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Lutim, Rabu (5/7) pukul 02.00 Wita. Pelaku merupakan adik ipar dari korban.

"Pelaku pembakar rumah Kades Lauwo sudah kami amankan, bernama Samsul Hadi yang merupakan ipar korban sendiri," ungkap Wakapolres Lutim Kompol Syamsul kepada detikSulsel, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul menuturkan pelaku sakit hati usai ditinggal istrinya yang merupakan adik korban. Pelaku pun tidak mengetahui keberadaan istrinya.

"Motifnya, pelaku membakar rumah iparnya itu karena sakit hati kepada istrinya yang tidak pernah memberi kabar selama meninggalkan rumah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Belakangan pelaku mencurigai korban telah menyembunyikan keberadaan istrinya. Pelaku yang emosi lantas membakar rumah korban.

"Dia langsung punya niat untuk membakar rumah iparnya yang merupakan kades karena mengira istrinya ada di dalam," beber Syamsul.

Syamsul menuturkan pelaku membakar rumah korban usai menyiram 10 liter bensin. Hadi kemudian menyulut api menggunakan obor.

"Dia gunakan 10 liter bensin untuk membakar rumah, kemudian membakar dengan obor. Itu yang membuat api cepat menyebar, ditambah sepeda motor ikut terbakar," tuturnya.

Syamsul menuturkan pelaku baru bisa ditangkap sebulan kemudian di Desa Sukamukti, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara pada Sabtu (5/8). Atas perbuatannya itu, Hadi terancam pidana 12 tahun penjara.

"Dia merasa menyesal atas perbuatannya, pasal yang kami kenakan 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tambah Syamsul.

Diketahui, peristiwa kebakaran itu membuat 5 kendaraan milik Kepala Desa Lauwo Tahrim ludes. Saat insiden itu, korban sempat mencium ada bau bensin.

"Dia mencium ada bau bensin, setelah dia keluar sudah ada api di motor," kata Komandan Regu (Danru) Damkar Burau, Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Irwan menuturkan korban ingin berusaha menyelamatkan kendaraannya. Namun api sudah terlanjur membesar hingga lima motornya hangus terbakar.

"Dia mencoba menyelamatkan motor trail yang terbakar itu, tidak sempat karena api sudah terlanjur besar, saya bahkan dengar cerita tangan kepala desa terkena sedikit api," imbuhnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads