Jaksa tengah mengusut dugaan korupsi Jembatan Balampangi yang mangkrak di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut bahkan sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Proyek itu sudah naik tahap sidik. Proyek itu mangkrak tidak dikerja sampai selesai," kata Kasi Intel Kejari Sinjai Andi Zulkifli kepada detikSulsel, Senin (7/8/2023).
Dia mengatakan proyek pembangunan Jembatan Balampangi menggunakan anggaran tahun 2022 APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 2.319.963.099. Tender proyek ini sebelumnya dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan pekerjaan dimulai 19 Juli hingga 5 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak pelaksana melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal. Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen," sebutnya.
Zulkifli mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Sulsel kembali memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari kepada pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan. Namun pekerjaan jembatan Balampangi tak kunjung rampung atau mangkrak hingga saat ini.
"Awalnya kasus ini dilidik (diselidiki) oleh intel, kemudian diambil alih oleh Pidsus dan tahap penyidikan dimulai 25 Juli," jelasnya.
Zulkifli menambahkan, sudah ada 4 saksi yang telah diminta keterangannya. Mereka ialah PPK, PPTK, pelaksana lapangan, dan pelaksana kegiatan.
"Sudah ada yang diperiksa 4 orang saat tahap lidik, dan saat tahap penyidikan 2 orang diperiksa. Sekarang tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, baru kita tetapkan tersangka," jelasnya.
(hmw/nvl)