Pemuda bernama Andry (21) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Aksi bejat Andry dilakukan terhadap 2 orang remaja wanita inisial R (15) dan HS (15).
"Pemuda bernama Andry pelaku persetubuhan 2 anak di bawah umur sudah diamankan di Polres Palopo," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Sabtu (5/8/2023).
Alvin mengungkapkan, pemerkosaan terhadap korban R dilakukan Andry dengan berkenalan di media sosial. Selanjutnya Andry mengajak korban untuk bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry menjemput korban R, namun dibawa ke sebuah rumah kosong di Perumahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Rabu (2/8). Sementara korban HS, kata Alvin, diperkosa pada Januari lalu dan kini masih didalami polisi.
"Dua korban disetubuhi di tempat berbeda. kalau korban inisial R pada bulan Agustus baru-baru ini, HS pada Januari lalu yang sementara kami dalami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, untuk melancarkan aksinya Andry mengancam akan membunuh korbannya jika memberontak dan melaporkan aksi kejinya itu. Tindakan pemerkosaan itu pun dilakukan secara berulang kali.
"Kalau dari pengakuan korban, dia diancam akan dibunuh jika memberontak saat pelaku ini melakukan aksinya, itu dilakukan berkali-kali," ujarnya.
Pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Andry setelah keluarga korban membuat laporan polisi. Pelaku ditangkap di Jalan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (4/8) sekitar pukul 11.30 Wita.
"Setelah kami mendapat laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku semalam. Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya, sementara baru ada 2 korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Andry dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dalam Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandas Alvin.
(asm/hsr)