Kejati Sulsel Usut 87 Kasus hingga Juli 2023, Selamatkan Uang Negara Rp 9 M

Kejati Sulsel Usut 87 Kasus hingga Juli 2023, Selamatkan Uang Negara Rp 9 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 22 Jul 2023 20:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menangani 87 perkara dan menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar selama semester I tahun 2023.
Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). (dok.istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menangani 87 perkara dan menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar selama semester I tahun 2023. Perkara yang ditangani Kejati Sulsel mulai dari bidang intelijen hingga Bidang Perdata dan tata usaha negara (TUN).

Capaian kinerja itu dipaparkan di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (21/7) dalam rangka memperingati hari Bhakti Bayangkara ke-63. Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer menyampaikan secara rinci keuangan negara yang diselamatkan jajarannya.

"Capaian kinerja mulai dari Januari sampai 20 Juli 2023," ujar Leonard kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian perkara dan keuangan negara yang diselamatkan Kejati Sulsel:

Bidang Intelijen

1. Cekal ke luar negeri: 5 perkara
2. Penyelidikan: 7 perkara
3. Ditingkatkan ke Bidang Pidsus: 1 perkara
4. Mafia tanah: 1 perkara

Bidang Tindak Pidana Umum

1. TPPO: 11 perkara

ADVERTISEMENT

Bidang Tindak Pidana Khusus

1. Jumlah penyelidikan: 4 perkara
2. Jumlah penyidikan: 16 perkara
3. Jumlah SPDP: 26 perkara
4. Penyelamatan kerugian negara: Rp 6.035.720.100

Bidang Perdata dan TUN

1. MoU Kejati Sulsel: 1 MoU
2. Bantuan hukum litigasi: 9 SKK
3. Non litigasi: 1 SKK
4. Legal asistance: 3
5. Tindakan hukum lain: 2 perkara
6. Penyelamatan keuangan negara: Rp 1.254.661.711
7. Pemulihan keuangan negara: Rp 2.227.032.747




(hmw/hsr)

Hide Ads