Mantan sekretaris daerah (Sekda) Tana Toraja Enos Karoma dijebloskan ke Rutan Kelas II B Makale terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Toraja. Enos sempat divonis bebas di kasus ini, namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa Enos Karoma kita eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan bandara Toraja," kata Kasi Intel Kejari Tana Toraja Muhammad Akbar kepada detikSulsel, Kamis (3/8/2023).
Akbar mengungkapkan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, Enos sempat divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa kemudian mengajukan banding namun ditolak sehingga menempuh upaya kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat divonis bebas tapi JPU melakukan upaya kasasi, sehingga MA mengeluarkan putusan Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 bahwa Enos Karoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat pembangunan Bandara Buntu Kunik Mengkendek di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja tahun anggaran 2011-2022, pembebasan lahan mengalami sejumlah masalah sehingga aparat bertindak dan menemukan penggelembungan harga tanah. Dari hasil laporan BPKP, kata dia, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.369.425.158 (Rp 7,3 M).
"Sebenarnya ini kasus lama dan sudah diproses hingga pengadilan. Dari hasil pemeriksaan ada penggelembungan harga tanah saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Buntu Kunik Mengkendek berlangsung, hasil laporan BPKP kerugian negara sebesar Rp 7.369.425.158," ucapnya.
Akbar menambahkan, dalam perkara itu Enos Karoma ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randi. Dalam proyek pembangunan bandara itu, Enos menjadi ketua tim 9 pembebasan lahan sementara Ruben sebagai anggota tim.
"Mantan Camat sudah lebih dulu ditahan. Dalam proses pembebasan lahan ada namanya tim 9 yang diketuai Sekda dan salah satu anggotanya mantan Camat Mengkendek Ruben,"ujarnya.
Diketahui, pada 8 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Enos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. PN Makassar lalu membebaskan Enos.
(asm/ata)