Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky juga mentransfer uang Rp 380 juta ke presenter Brigita Purnawati Manohara yang terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan Ricky dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/8). Jaksa mendakwa Ricky menyamarkan uang suap dengan berbagai macam cara, termasuk mentransfer ke Brigita Manohara.
"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).
Dalam dakwaan juga terungkap Ricky mentransfer Rp 1,5 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman serta mentransfer Rp 50 juta ke rekening atas nama Hinca IP Pandjaitan. Selain itu, Ricky juga didakwa menyamarkan uang suap dengan menukarnya menjadi uang asing.
"Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600,00 (Rp 22,6 miliar), menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000," ujar jaksa.
Lebih lanjut jaksa mengungkap duit suap juga mengalir ke DPP Partai Demokrat. Ricky tepatnya disebut memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke Reyhan Khalifa yang merupakan Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat.
"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Ricky Didakwa Terima Suap Rp 75 M
Ricky sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar dari tiga orang dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Ketiga orang itu ialah Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun sekaligus Direktur CV. Buntu Masakke Jaya bernama Marten Toding.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 75.388.465.619,00 (sekitar Rp 75 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).
"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.
Brigita Manohara sempat klarifikasi usai diperiksa KPK, simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Pramono Sambangi KPK, Konsultasi Rencana Bongkar Monorel Mangkrak"
(hmw/asm)