Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky didakwa menyamarkan uang suap yang ia terima.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/8). Jaksa mengatakan penerimaan Rp 75 miliar itu berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2022.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619,00 (sekitar Rp 75 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky disebut menerima pemberian tersebut dari tiga orang. Mereka ialah Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun sekaligus Direktur CV. Buntu Masakke Jaya bernama Marten Toding.
"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.
Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara soal TPPU, Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(hmw/ata)