Kejati Juga Geledah Kantor BBWS Pompengan Terkait Bendungan Paselloreng Wajo

Kejati Juga Geledah Kantor BBWS Pompengan Terkait Bendungan Paselloreng Wajo

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Rabu, 02 Agu 2023 19:53 WIB
Kejati Sulsel menggeledah kantor BBWS Pompengan Jeneberang.
Foto: Kejati Sulsel menggeledah kantor BBWS Pompengan Jeneberang. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turut menggeledah Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Penggeledahan tersebut bersamaan dengan penggeledahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo.

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kajati Sulsel Leonard Erben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Leonard mengungkapkan penggeledahan dilakukan di kantor BBWS Pompengan Jeneberang dilakukan pada Rabu (2/8) pukul 13.00 Wita. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor: Print-128/P.4.5/ F.d.1/08 2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan penetapan penggeledahan Nomor 2/ PenPid.Sus-TPK-GLD 2023 dari Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri Makassar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penggeledahan terkait kasus yang sama juga berlangsung di kantor ATR/BPN Wajo. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

ADVERTISEMENT

"Betul, bertempat di kantor BPN Wajo telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sulsel yang dipimpin langsung oleh ketua tim Kasi Penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo Mirdad Daniel kepada detikSulsel, Rabu (2/8).

Sebagai informasi, Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Penyidik sebelumnya memeriksa 35 saksi di kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 75,6 miliar itu.

"Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7).

Menurut Leonard, BBWS pada tahun 2015 lalu melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.

Penyidik kemudian menemukan terjadinya perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.

"Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads