Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.
"Betul, bertempat di kantor BPN Wajo telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sulsel yang dipimpin langsung oleh ketua tim Kasi Penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo Mirdad Daniel kepada detikSulsel, Rabu (2/8/2023).
Penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Wajo, di Jalan Pahlawan, Sengkang, Rabu (2/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel dan persetujuan penggeledahan dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan berdasarkan sprindik Kejati Sulsel. Penyidik mengambil dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel," sebut Mirdad.
"Untuk lebih lengkapnya akan dirilis oleh Kejati Sulsel," sambungnya.
Untuk diketahui, Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Sebanyak 35 saksi sudah diperiksa terkait kasus yang merugikan negara senilai Rp 75,6 miliar itu.
"Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7).
Leonard menjelaskan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) di tahun 2015 melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.
Belakangan, dilakukanlah perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
"Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan,"jelasnya.
(hmw/ata)