Pria di Kotabaru Dibunuh Sadis 2 Remaja gegara Palak Petugas Kebersihan

Kalimantan Selatan

Pria di Kotabaru Dibunuh Sadis 2 Remaja gegara Palak Petugas Kebersihan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 02 Agu 2023 17:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Kotabaru - Pria berinisial HR (30) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas usai dikeroyok dua remaja inisial MH (18) dan RS (17) menggunakan senjata tajam badik dan parang. Aksi kedua pelaku terjadi setelah korban memalak petugas kebersihan.

"Ya betul, terjadi pengeroyokan antara korban dan dua pelaku menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto kepada detikcom, Rabu (2/8/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di tempat wisata kuliner Geronggang di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru pada Senin (31/7) pukul 20.15 Wita. Pelaku MH awalnya menegur korban yang melakukan pemalakan terhadap petugas kebersihan.

"Saat itu pelaku (MH) membela petugas kebersihan sehingga terjadi cekcok dan korban menantang pelaku berkelahi," kata Iksan.

Tak terima atas tantangan korban, MH pun pulang mengambil senjata tajam. MH turut mengajak rekannya, RS untuk kembali mendatangi korban sehingga terjadi pengeroyokan.

"Pelaku MH saat itu menusuk korban berkali-kali menggunakan badik ke bagian perut dan dada. kemudian pelaku satunya membacok kaki korban menggunakan parang hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Usai kejadian para pelaku sempat melarikan diri. Namun satu jam setelah kejadian keduanya mendatangi Polsek Kelumpang Tengah untuk menyerahkan diri.

"Iya pelaku menyerahkan diri ke Polsek, dan kita amankan lalu kita bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Kepada polisi, MH mengaku kesal terhadap korban yang melakukan pemalakan dan menantang dirinya berkelahi. Korban diketahui merupakan preman di wilayah tersebut.

"Memang dari informasi yang kita terima korban ini disebut-sebut warga sebagai preman kampung dan suka malak uang orang dan uangnya digunakan buat mabuk-mabukan," imbuhnya.

Kini keduanya telah di tahan di Polres Kotabaru. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP dengan hukuman maksimal 6tahunpenjara.


(asm/ata)

Hide Ads