Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp 120 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua berinisial RLL.
"Kami tetapkan tiga orang tersangka inisial RLL, AWI, dan P. RLL diketahui mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali. Sedangkan P dan AW diketahui sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo, Rabu (2/8/2023).
Sutrisno menuturkan ketiganya memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi. Khusus tersangka RLL, dia diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," ujar Sutrisno.
Sementara dua tersangka lain berinisial AW dan P berperan menyusun laporan pembahasan kredit. Keduanya juga berperan memproses analisis kredit.
"Selaku analisis kredit kedua tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman oleh penyidik. Pihaknya sudah memeriksa 28 saksi dalam perkara ini.
"Tersangka sudah kami periksa termasuk ahli, sehingga total saksi ada 28 orang. Bahkan akan ada saksi tambahan," tutur Vallerianus.
Vallerianus menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Abepura. Ketiganya bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan terhitung 1-20 Agustus 2023 mendatang," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejati Papua Witono menjelaskan kasus ini diusut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.
Hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 telah diserahkan secara langsung ke Kejati Papua pada Senin (31/7). Witono menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp 188 miliar kepada debitur oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan 2017.
"BPK RI telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi BPD Bank Papua cabang Enarotali tahun 2016 dan 2017 kerugian negara sebesar Rp 120 miliar sekian," ungkap Witono, Senin (31/7).
(sar/hmw)