Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak diberi izin ibadah umrah. Pihak Habib Rizieq mempertanyakan alasan permohonannya tidak dikabulkan.
"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Selasa (1/8/2023).
Gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Dalam Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakarta Pusat. Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Menko Polhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.
"(Surat) ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," tegasnya.
Azis turut menyoroti alasan Kejari Jakpus sulit mengawasi Habib Rizieq saat umrah sehingga permohonan kliennya belum dikabulkan. Dia beranggapan alasan tersebut tidak masuk akal.
"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," tuturnya.
Padahal menurut Azis, ada perwakilan pihak pemerintah RI dan kejaksaan yang bisa mengawasi di wilayah Saudi Arabia. Bahkan pihaknya siap membantu dalam melakukan pengawasan yang dimaksud.
"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," urai Azis.
Azis menambahkan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.
"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," tegasnya.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami," tambah Azis.
Sementara pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham angkat bicara soal gugatan tersebut. Menurutnya, Habieb Rizieq yang masih berstatus klien Bapas belum memenuhi persyaratan melakukan umrah.
"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada detikcom, Selasa (1/8).
Rika tidak spesifik menyebutkan persyaratan yang belum dipenuhi oleh Habib Rizieq. Namun alasan itulah yang menjadi pertimbangan sehingga Habib Rizieq belum diizinkan melakukan umrah.
"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," jelasnya.
(sar/ata)