Pria berinisial M (21) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai melecehkan mahasiswi di kos dan mencuri di rumah dosen dalam semalam. Pelaku juga terungkap pernah mencuri celana dalam wanita.
Pelaku awalnya melancarkan aksi pelecehan seksualnya di sebuah indekos di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggai pada Rabu (19/7) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan parang dan obeng.
"Setelah di dalam kamar pelaku melecehkan korban dengan cara meraba," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Toni melanjutkan, korban kemudian terbangun dan berteriak. Pelaku yang panik langsung melarikan diri.
"Korban yang terbangun langsung teriak hingga pelaku keluar kamar tanpa berhasil mengambil apapun," terangnya.
Aksi kejahatan pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian membobol rumah dosen di Kecamatan Banggae pada pukul 04.00 Wita.
"Pelaku mengambil dompet cokelat berisi uang tunai Rp 700 ribu yang terletak di atas meja di salah satu rumah dosen kemudian meninggalkan TKP," jelas Toni
Polisi pun melakukan penyelidikan atas serangkaian aksi kejahatan pelaku. Toni mengatakan pelaku ditangkap usai menerima laporan dari korban pada Sabtu (29/7).
"Pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual berhasil diamankan Polres Majene," paparnya.
Toni menambahkan pelaku merupakan warga Kelurahan Totoli. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 290 KUHP, dan Pasal 363 ayat 2.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," imbuh Toni.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
            
            
            
            
            (nun/sar)