Tuntutan 11 Tahun Penjara Adik Mentan Haris YL Terdakwa Korupsi PDAM Rp 20 M

Tuntutan 11 Tahun Penjara Adik Mentan Haris YL Terdakwa Korupsi PDAM Rp 20 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 01 Agu 2023 08:15 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara di kasus korupsi PDAM Kota Makassar. Jaksa penuntut umum menilai Haris ikut berperan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar dari total kerugian Rp 20 miliar.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7). Satu terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa juga meminta hakim menghukum kedua terdakwa mengganti keuangan negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Haris dan Irawan hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa.

Pertimbangan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa menyatakan Haris dan Irawan bersalah telah melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 M. Jaksa menilai kedua terdakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 12.465.898.760.60 yang dapat berdampak pada pelayanan PDAM kota Makassar," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan jaksa menyebut dalam pertimbangan tuntutannya bahwa terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan pemberitaan yang dicanangkan oleh pemerintah," ujar jaksa.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mengatakan Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.




(hmw/ata)

Hide Ads