Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus korupsi PDAM Makassar. Haris dinyatakan bersalah melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar berujung kerugian negara total Rp 20 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa Haris ikut berperan menimbulkan kerugian senilai Rp 12 miliar, dari total kerugian negara Rp 20 miliar.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 12.465.898.760.60 yang dapat berdampak pada pelayanan PDAM kota Makassar," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, jaksa juga menilai terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan pemberitaan yang dicanangkan oleh pemerintah," ujar jaksa.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Haris dan bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi sama-sama dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.
(hmw/nvl)