Pria berinisial SC (21) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi gegara menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 13 tahun. Aksi pelaku dipicu lantaran korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Iya (pelaku mantan pacar korban)," ujar Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Iptu Amin mengatakan kasus tersebut terkuak usai orang tua korban mendapati video asusila anaknya tersebar di Facebook pada Sabtu (29/7). Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Banggai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (orang tua korban melapor)," terangnya.
Dia menambahkan video tersebut direkam saat korban berada di rumah pelaku. Aksi tidak senonoh itu dilakukan keduanya pertama kali pada Januari dan terakhir Juli 2023.
"Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekitar Januari 2023 dan terakhir Juli 2023," jelas Iptu Amin.
Video asusila tersebut kemudian tersebar di media sosial lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk kembali melakukan hubungan badan.
"Pelaku mengancam menyebarkan video yang sudah direkam apabila tidak bersedia lagi melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti di kasus ini berupa baju daster, pakaian dalam dan satu unit ponsel digunakan pelaku untuk merekam.
"Pelaku sudah diamankan di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/hsr)