Pria berinisial K (19) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai menyetubuhi siswi SMP berusia 13 tahun. Korban awalnya dicekoki minuman keras oleh pelaku.
"Dia rayu, dia cekoki miras empat gelas, jadi korban merasa mengantuk tidak berdaya," ujar Kanit PPA Polres Maros Ipda Kori Tandipayung Sulle kepada detikSulsel, pada Jumat (28/7/2023).
Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan anaknya hilang ke Polres Maros pada Senin (24/7). Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kori menyebut, awalnya pelaku dan korban berkenalan tiga minggu sebelumnya di media sosial. Pelaku membujuk rayu korban untuk bertemu di rumah salah satu rekannya, Minggu (23/7).
"Kenalannya melalui WA grup tiga minggu sebelum kejadian. Dirayu itu korban sama laki-laki ajak ketemuan di Maros," sebut Kori.
Kori menjelaskan, pelaku pun menjemput korban untuk menuju ke rumah rekannya. Di lokasi itu, ternyata sepuluh orang rekan pelaku tengah menggelar pesta miras jenis ballo.
"Setelah dijemput dibawa ke rumah teman pelaku. Sampai di sana ada sepuluh temannya sementara minum," jelasnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di sekitar lokasi rumah rekannya mereka berpesta miras. Di rumahnya itu, pelaku lalu menyetubuhi korban.
"Korban dibawa ke rumah pelaku yang hanya berjarak beberapa rumah dari rumah rekannya, di situlah terjadi persetubuhan," kata Kori.
Kori menyebut korban sudah menolak permintaan pelaku namun pelaku memaksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali menyetubuhi korban pada hari itu.
"Jadi pada saat haid (korban), dia paksa untuk disetubuhi. Hasil pemeriksaan tiga kali dilakukan persetubuhan," imbuhnya.
(sar/ata)