Polisi menangkap tiga orang kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai mencabuli bocah 10 tahun. Ketiganya pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (74), R (64), dan K (56). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda wilayah Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros pada Senin (10/7)
"(Pelaku pencabulan yang ditangkap) usianya ada yang umur 74 tahun, ada yang berumur 67 tahun, ada yang 56 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan ketiga melakukan pencabulan terhadap korban secara bergantian di waktu berbeda. Polisi awalnya mengamankan R yang mencabuli korban pada 2023.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kakek inisial H dan K yang mencabuli korban pada tahun 2021 lalu. Belakangan ketiganya ditetapkan tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.
"Ketiganya ini melakukan pencabulan itu tidak secara bersamaan. Ada selang waktu, ada yang 2 tahun yang lalu, dua orang tersangka ada yang bulan Juli 2023 (R)," tutur Slamet.
Slamet mengatakan, ketiga pelaku memiliki modus saat mencabuli korban. Mereka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.
"Modusnya pelaku ini mengiming imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban," ungkapnya.
Para tersangka melancarkan aksi bejatnya saat situasi sedang sepi. Ketiga pelaku tinggal di dusun yang sama dengan korban, sedangkan pelaku berinisial R merupakan kenalan orang tua korban.
"Motifnya ini ada kesempatan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Satu pelaku (inisial R) kenal dengan orang tuanya, sementara yang dua (H dan K) ini tinggal di dusun yang sama," tutur Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku. Namun saat itu pihaknya masih melakukan pendalaman.
Pasalnya saat itu ketiga pelaku belum bisa diperiksa. Alasannya salah satu pelaku mengaku sakit.
(sar/hmw)