Polisi Segel Gudang Penyimpanan Batu Hitam Galena Ilegal di Bone Bolango

Gorontalo

Polisi Segel Gudang Penyimpanan Batu Hitam Galena Ilegal di Bone Bolango

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 28 Jul 2023 22:00 WIB
Polisi menyegel gudang penyimpanan batu hitam galena ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Foto: Polisi menyegel gudang penyimpanan batu hitam galena ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. (dok.istimewa)
Bone Bolango -

Polisi menyegel gudang penyimpanan batu hitam galena ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Polisi juga mengamankan barang bukti 731 karung batu hitam gelana.

"Iya benar ada penyegelan gudang penyimpanan batu hitam ini masih ilegal," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/7/2023).

Alli mengatakan gudang yang disegel tersebut berada di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango. Aparat kepolisian juga terus memantau aktivitas di lokasi gudang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami anggota sedang melakukan monitoring dan pemantauan berjaga-jaga di lokasi gudang," katanya.

Alli menegaskan gudang tersebut disegel karena belum memiliki izin. Para penambang melakukan aktivitas penambangan batu hitam namun tidak mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

"Jadi batu hitam ini mereka ambil, itu para penambang. Mereka ambil sembarangan pada hal ini masih ilegal karena belum ada izin maka dari itu kami segel," tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Tapa Hartoyo mengatakan pihaknya menemukan 731 karung batu hitam gelana di gudang tersebut. Dia memastikan gudang tersebut disegel karena tidak berizin.

"Kami sudah melakukan penyegelan dan pendataan jumlah batu hitam galena ilegal yang berada di halaman gudang tersebut ada 731 karung," kata Iptu Hartoyo.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads