"Anggota langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Setiawan Sunarto kepada detikSulsel, Selasa (25/7/2023).
Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Mamajang di Jalan Banta-Bantaeng, Makassar, pada Senin (24/7) malam. Pelaku menjalankan aksi penipuannya pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu.
Setiawan mengatakan pelaku awalnya menjual motor rekannya kepada korban seharga Rp 9 juta. Kemudian setelah korban membeli motor tersebut, pelaku kembali meminjam motor itu dengan alasan ingin mengambil surat-surat kendaraan yang dijualnya.
"Datang pelaku meminjam sepeda motor korban, adapun alasan pelaku untuk mengambil uang dengan BPKB," ujar Setiawan.
Setiawan menyebut pelaku dan korban lalu pergi ke rumah kakak korban. Di tempat tersebut, korban lalu memberikan motor yang dibelinya itu.
"Setelah itu pelaku dan korban pergi ke rumah kakak di jalan Inspeksi Kanal lalu korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku dan sampai sekarang belum dikembalikan," sebutnya.
Setiawan mengungkapkan, pelaku mengakui sepeda motor yang dibawanya itu kembali digadaikan kepada warga di Jalan Pannampu, Makassar.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penipuan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor korban kemudian menggadaikan di Jalan Pannampu," ujarnya.
Karena aksinya tersebut, Mustafa Dawari sudah diamankan di Mako Polsek Mamajang. Polisi akan melakukan interogasi terkait kasus penipuan tersebut.
"Ke Mako Polsek Mamajang untuk diinterogasi lebih lanjut," pungkasnya.
(afs/nvl)